Selasa, 15 Juli 2025

Hati-Hati Berkendara, Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai!

Senin, 14 Juli 2025 15:19
Ilustrasi penerapan tilang oleh kepolisian. (Dok. Humas Polri)
Ilustrasi penerapan tilang oleh kepolisian. (Dok. Humas Polri)

Suara Pembaca, Jakarta - Operasi Patuh Jaya 2025 yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya resmi dimulai hari ini dan 14 hari ke depan. Operasi Patuh Jaya 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Dengan harapan apabila digelar dalam waktu 14 hari bisa menaikkan, bisa menaikkan kesadaran, dan pada output dan outcome yang kita inginkan adalah semuanya berjalan tertib, keselamatan bisa terjaga, baik pengendara maupun penumpang," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Karyoto mengungkapkan pihaknya terus berharap segala bentuk pelanggaran lalu lintas bisa berkurang. Termasuk pelanggaran yang hingga menyebabkan kecelakaan dan timbul korban. Kapolda juga menjelaskan Operasi Patuh Jaya ini menyasar pelanggar lalu lintas secara acak. Dia mengatakan Operasi Patuh Jaya 2025 ini tidak sampai menutup jalan.

Sebagai informasi tambahan, Operasi Patuh Jaya ini dimulai terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan tanggal 27 Juli 2025. Adapun jumlah personel yang dilibatkan dalam operasi patuh jaya kali ini sebanyak 2.938 personil gabungan.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan klasifikasi terhadap setiap pelanggaran yang disasar sebagai berikut:

1. Orang
a. Pengemudi melanggar marka
b. Pengemudi melawan arus
c. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk
d. Pengemudi menggunakan Handphone
e. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
f. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
g. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan
h. Pengemudi dibawah umur.

2. Benda
a. Kendaraan tidak layak jalan
b. Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, Kaca Spion tidak standar, Knalpot dll)
c. Kelengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB)
d. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
e. Tanda Nomor Kendaraan Bernotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan
f. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.

3. Tempat
a. Kawasan tertib lalulintas
b. Kawasan Industri
c. Jalan Raya dan Jalan Tol
d. Kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas
e. Kawasan / jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage)
f. Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan
g. Pintu keluar masuk Obyek Wisata
h. Pintu keluar masuk Pasar, Mall pusat perbelanjaan.
4. Kegiatan
a. Pengguna jalan selain peruntukannya
b. Pasar tumpah, PKL yang menggunakan jalan trotoar sebagai tempat berjualan
c. Kegiatan aksi penyampaian pendapat (Unjuk Rasa)
d. Meminta sumbangan di jalan.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password