Rabu, 01 April 2026

Pembelian BBM Subsidi Resmi Dibatasi 50 Liter/Hari

Selasa, 31 Maret 2026 22:15
Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Cek SPBU dari Laporan Konsumen (Dok. Pertamina)
Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Cek SPBU dari Laporan Konsumen (Dok. Pertamina)

Suara Pembaca, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengumumkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis BBM bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite untuk setiap kendaraan pribadi sebanyak 50 liter per kendaraan per hari. 

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam merespons gejolak pasokan dan harga minyak mentah dunia akibat konflik di Timur Tengah, antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel.

"Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas batas wajar 50 liter per kendaraan," kata Airlangga saat konferensi pers secara daring, Selasa malam (31/3/2026).

Airlangga menegaskan, pembatasan pembeliaan BBM bersubsidi seperti Pertalite itu tidak berlaku untuk kendaraan umum. Tidak berlaku kendaraan umum," tegasnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa dengan pembelian BBM yang wajar dan bijak, pembelian BBM dengan 50 liter per kendaraan per hari sudah terisi penuh.

"Mobil sehari 50 liter, tangki sudah penuh. Itu di dorong ke sana yang tidak terlalu penting kami mohon lakukan dengan bijak," tegas Bahlil.

Berdasarkan dokumen yang beredar, tercantum aturan dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berupa Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan Pada Transportasi Kendaraan Bermotot Untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.

Artinya, aturan tersebut mengatur soal penyaluran BBM bersubsidi berupa Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90), baik untuk kendaraan pribadi maupun barang, baik mobil, ataupun kendaraan beroda 6.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password