BTN Syariah Jadi Bank Syariah Nasional Efektif Pada 22 Desember
Jumat, 12 Desember 2025 19:23

Suara Pembaca, Jakarta - BTN Syariah yang merupakan unit usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk akan melakukan bahwa proses pemisahan (spin-off) menuju PT Bank Syariah Nasional (BSN). Rencana ini efektif pada 22 Desember 2025.
Dalam pemberitahuannya kepada nasabah, perseroan menjelaskan sejumlah perubahan operasional serta jadwal pemeliharaan sistem yang akan terjadi menjelang efektifnya pemisahan tersebut.
Ramon Armando, Corporate Secretary BTN menegaskan bahwa seluruh hak dan kewajiban, baik aset maupun liabilitas, akan dialihkan sepenuhnya kepada BSN.
"Dengan demikian, seluruh aktivitas operasional, produk, dan layanan BTN Syariah akan secara otomatis beralih ke BSN mulai tanggal efektif," katanya.
Nantinya, seluruh jaringan kantor BTN Syariah juga disebut akan menjadi bagian dari BSN. Perubahan ini mencakup Kantor Cabang Syariah, Kantor Cabang Pembantu Syariah, Unit Pelayanan Kas (termasuk mobil kas keliling), serta seluruh Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) di jaringan BTN.
Kendati terjadi perubahan entitas, Ramon memastikan ketentuan terkait produk pembiayaan, simpanan, hingga berbagai layanan—termasuk angsuran KPR, nomor rekening, ATM, maupun mobile banking—tidak mengalami perubahan. Nasabah tetap dapat menggunakan fasilitas yang sama tanpa penyesuaian manfaat maupun biaya.
Untuk mendukung kelancaran proses pemisahan, BTN Syariah mengumumkan jadwal pemeliharaan (maintenance) beberapa layanan sistem. Untuk layanan BI-Fast, maintenance berlangsung pada 17 Desember 2025 pukul 23.00 WIB hingga 22 Desember 2025 pukul 08.00 WIB.
Selama periode tersebut, transaksi BI-Fast baik masuk maupun keluar tidak dapat diproses. Kemudian layanan transaksi online, maintenance dilakukan pada 21 Desember 2025 pukul 23.00 WIB hingga 22 Desember 2025 pukul 06.00 WIB. Layanan transaksi online akan kembali normal setelah pukul 06.00 WIB pada 22 Desember 2025.
Ramon juga menegaskan bahwa pihaknya maupun BSN tidak akan meminta data pribadi, nomor rekening, PIN, password, OTP, atau informasi rahasia lainnya melalui email, WhatsApp, telepon, maupun saluran komunikasi apa pun.
“Nasabah diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan bank," imbuhnya.



