HGB Hotel Sultan Sudah Dihapus, Lahan Wajib Dikosongkan
Jumat, 28 November 2025 20:50

Suara Pembaca, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) menegaskan bahwa hak guna bangunan atas nama PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah dihapus sejak 2023 sehingga lahan yang kini digunakan Hotel Sultan harus dikosongkan.
Hal tersebut berdasarkan putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perdata pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto.
Sehingga majelis hakim memerintahkan agar PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunannya.
“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” lanjut Sunoto.
Selain Mensesneg, sejumlah lembaga negara yang digugat oleh PT Indobuildco antara lain: Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.



