Diskon Tiket Transportasi, Tersedia untuk 3,59 Juta Penumpang
Jumat, 21 November 2025 21:34

Suara Pembaca, Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan Program Diskon Tiket Transportasi Nasional untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi akhir tahun yang ditujukan untuk mendorong mobilitas masyarakat serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden agar masyarakat dapat menikmati layanan transportasi yang lebih terjangkau.
Program ini disusun sejak awal kuartal IV dan dibahas secara teknis dalam Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP). Seluruh mekanisme pelaksanaan diputuskan dalam Rakor Teknis Satgas P2SP di kantor Kemenko Perekonomian pada 20 November.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara pada 28 Oktober 2025. SKB tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif selama periode libur Nataru.
Diskon tiket pesawat sudah mulai berlaku sejak akhir Oktober 2025, setelah terbitnya PMK 71/2025 yang memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara.
Untuk moda transportasi lain seperti kereta api, kapal laut, dan penyeberangan, diskon mulai berlaku serentak pada 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.
Diskon tiket pesawat diberikan kepada sekitar 3,59 juta penumpang, dengan besaran potongan 13%-14% dari harga tiket. Pemerintah juga menetapkan kebijakan perpanjangan jam operasional bandara untuk mendukung mobilitas selama puncak liburan akhir tahun.
“Untuk mengoptimalkan Program Diskon Transportasi Nataru 2025/2026 ini, perlu kepastian informasi Libur Sekolah Akhir Tahun 2025, sehingga para orang tua dapat merencanakan lebih awal liburan bersama anak-anak dan keluarga," pungkas Airlangga.



