Sabtu, 15 November 2025

KK Hingga Akta Kelahiran, Ini Dokumen yang Prosesnya Sehari Jadi

Jumat, 14 November 2025 21:42
Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)
Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)

Suara Pembaca, Jakarta - Proses pengurusan beberapa dokumen kependudukan ternyata wajib diselesaikan maksimal dalam 1 hari kerja.

Adapun informasi mengenai batas waktu penyelesaian sudah diatur dalam regulasi resmi pemerintah, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan memahami hak layanan yang cepat dan transparan, sekaligus mengetahui jenis dokumen apa saja yang masuk kategori penyelesaian sehari jadi.

Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, "sehari mesti jadi" adalah ketentuan bahwa dokumen kependudukan tertentu wajib diselesaikan dalam rentang waktu 1 jam hingga maksimal 24 jam. Ketentuan ini dihitung sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten atau kota.

Dokumen Kependudukan yang Sehari Jadi
Masih merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 3 tersebut, berikut dokumen kependudukan yang proses penerbitannya wajib selesai dalam sehari setelah seluruh persyaratan lengkap:

1. Kartu Keluarga
2. KTP Elektronik
3. Akta Kelahiran
4. Akta Perkawinan
5. Akta Kematian
6. Surat Keterangan Pindah

Disebutkan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen dasar yang sering dibutuhkan masyarakat dalam berbagai keperluan, sehingga pemerintah menetapkan standar penyelesaian cepat agar pelayanan berjalan optimal.

Adapun durasi penyelesaian dokumen dibagi dalam dua batas waktu:

Minimal penyelesaian: 1 jam
Maksimal penyelesaian: 24 jam
Waktu tersebut dimulai sejak seluruh persyaratan verifikasi dinyatakan lengkap oleh petugas layanan.

Apabila dokumen tidak dapat diselesaikan dalam satu hari, petugas Disdukcapil wajib memberikan penjelasan secara transparan kepada pemohon. Penjelasan ini menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan layanan administrasi yang jelas dan akuntabel.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password