KK Hingga Akta Kelahiran, Ini Dokumen yang Prosesnya Sehari Jadi
Jumat, 14 November 2025 21:42

Suara Pembaca, Jakarta - Proses pengurusan beberapa dokumen kependudukan ternyata wajib diselesaikan maksimal dalam 1 hari kerja.
Adapun informasi mengenai batas waktu penyelesaian sudah diatur dalam regulasi resmi pemerintah, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan memahami hak layanan yang cepat dan transparan, sekaligus mengetahui jenis dokumen apa saja yang masuk kategori penyelesaian sehari jadi.
Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, "sehari mesti jadi" adalah ketentuan bahwa dokumen kependudukan tertentu wajib diselesaikan dalam rentang waktu 1 jam hingga maksimal 24 jam. Ketentuan ini dihitung sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten atau kota.
Dokumen Kependudukan yang Sehari Jadi
Masih merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 3 tersebut, berikut dokumen kependudukan yang proses penerbitannya wajib selesai dalam sehari setelah seluruh persyaratan lengkap:
1. Kartu Keluarga
2. KTP Elektronik
3. Akta Kelahiran
4. Akta Perkawinan
5. Akta Kematian
6. Surat Keterangan Pindah
Disebutkan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen dasar yang sering dibutuhkan masyarakat dalam berbagai keperluan, sehingga pemerintah menetapkan standar penyelesaian cepat agar pelayanan berjalan optimal.
Adapun durasi penyelesaian dokumen dibagi dalam dua batas waktu:
Minimal penyelesaian: 1 jam
Maksimal penyelesaian: 24 jam
Waktu tersebut dimulai sejak seluruh persyaratan verifikasi dinyatakan lengkap oleh petugas layanan.
Apabila dokumen tidak dapat diselesaikan dalam satu hari, petugas Disdukcapil wajib memberikan penjelasan secara transparan kepada pemohon. Penjelasan ini menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan layanan administrasi yang jelas dan akuntabel.



