Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta
Selasa, 11 November 2025 18:47

Suara Pembaca, Jakarta - Syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta tidak menyulitkan. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.
Anda tinggal datang ke Samsat Jakarta untuk membayar pajak dan mendapat penghapusan sanksi denda. Kalaupun tak sempat, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi Signal. Syaratnya pun sama seperti saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Berbeda dengan perpanjang lima tahunan, cara ini wajib datang ke Samsat. Berikut ini syaratnya.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
1. STNK asli dan fotokopi
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
4. Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
4. Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
5. Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Adapun pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku mulai 10 November 2025. Pemutihan itu menghapus sanksi administratif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Perlu dicatat, pada program pemutihan pajak kali ini, yang dihapus adalah sanksi administratif untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor. Artinya, kamu akan tetap membayar pokok pajaknya sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan



