Kamis, 13 November 2025

15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta

Senin, 10 November 2025 22:30
Halte baru Transjakarta yang terintegrasi dengan Stasiun Manggarai. (Dok. PT Transjakarta)
Halte baru Transjakarta yang terintegrasi dengan Stasiun Manggarai. (Dok. PT Transjakarta)

Suara Pembaca, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan ada 15 golongan masyarakat yang bisa menaiki transportasi umum (transum) di Jakarta secara gratis. Mereka berhak menikmati perjalanan gratis dengan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

Mengutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), berikut 15 golongan yang bisa naik transportasi umum gratis di Jakarta.

1. Penerima bantuan sosial Jakarta
2. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK Jakarta
3. PJLP dan pegawai non ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
4. Penyandang disabilitas
5. Penduduk lanjut usia KTP DKI Jakarta
6. Veteran Republik Indonesia
7. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
8. Pendidik dan tenaga kependidikan pada anak usia dini di Jakarta
9. Penjaga rumah ibadah Jakarta
10. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
11. Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu Jakarta
12. Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
13. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
14. Penghuni rusunawa
15. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta

Topik

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password