Jumat, 07 November 2025

Kabar Gembira! Pekerja di Jakarta Bisa Gratis Naik Transum

Kamis, 06 November 2025 21:27
Pengoperasian MRT di statius Lebak Bulus. (Dok MRT Jakarta)
Pengoperasian MRT di statius Lebak Bulus. (Dok MRT Jakarta)

Suara Pembaca, Jakarta - Pekerja swasta di DKI Jakarta bisa menikmati layanan transportasi umum gratis, baik Transjakarta, MRT, maupun LRT. Syaratnya adalah penghasilan maksimal Rp 6,2 juta per bulan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kategori pekerja swasta yang dimaksud ialah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," ujarnya.

Dia menambahkan mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 (Pergub 33/2025), berikut ini beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta:

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
• Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
• Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
• Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password