Pemerintah Siapkan Aturan Baru Ojol, Ada Jaminan Kecelakaan Kerja
Kamis, 30 Oktober 2025 18:27

Suara Pembaca, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan beberapa hal terkait aturan baru ojek online (ojol). Antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan hal teknis lain.
Namun, terkait pembahasan tarif, dirinya mengaku tak ada dalam aturan baru tersebut. Berikut juga dengan status kerja para mitra pengendara.
“Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM, nanti ada hal-hal teknis," kata Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan draf aturan ojek online saat ini masih dikaji lebih lanjut. Namun, dalam prosesnya pemerintah akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan semua pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi hingga perusahaan aplikator.
"Masa yang perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," kata Prasetyo, di Kompleks IStana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, Prasetyo juga menjelaskan dari aturan itu akan membahas terkait perlindungan serta peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi.


