Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Siapa yang Berhak Menerima?
Rabu, 29 Oktober 2025 23:03

Suara Pembaca, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat sebanyak 5.729 Kartu Layanan Gratis (KLG) telah disalurkan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada September 2025.
Ini merupakan bagian dari Program Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta terus diperluas ke ribuan penerima di wilayah DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan layanan transportasi publik dapat diakses secara merata dan inklusif. Melalui kerja sama lintas wilayah, proses distribusi KLG kini jauh lebih cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat kelurahan.
Selain di dua wilayah tersebut, Transjakarta juga mempercepat penyaluran 6.685 kartu layanan gratis bagi warga Jakarta Selatan. Direktur Sistem Teknologi Informasi dan Layanan Transjakarta, Raditya Maulana Rusdi, menyebut langkah ini bagian dari total 15.065 KLG yang didistribusikan di seluruh DKI Jakarta.
Dari total 15.065 KLG yang disiapkan, rincian distribusi meliputi: 6.685 KLG untuk masyarakat Jakarta Selatan 2.651 KLG untuk Jakarta Pusat 3.368 KLG untuk Jakarta Barat 2.361 KLG untuk Jakarta Utara Kartu ini dapat digunakan untuk naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjabodetabek secara gratis.
Cara Dapat Kartu Layanan Gratis
Pendaftaran KLG dilakukan secara daring melalui situs resmi Transjakarta dengan langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis
2. Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”
3. Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan
4. Tunggu proses verifikasi
5. Jika disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon akan menerima informasi lokasi pengambilan. Warga juga dapat melakukan pengecekan status pengajuan dengan mengisi NIK KTP pada menu Cek Status di situs yang sama.
Program Kartu Layanan Gratis menyasar 15 golongan penerima manfaat, antara lain: PNS dan pensiunan Pemprov DKI Tenaga kontrak Pemprov DKI Peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Pekerja bergaji setara UMP (melalui Bank DKI) Penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) Tim Penggerak PKK Pemilik KTP Kepulauan Seribu Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) Anggota TNI dan Polri Veteran RI Penyandang disabilitas Lansia di atas 60 tahun Marbut atau pengurus masjid Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD Juru pemantau jentik (Jumantik).



