Jumat, 24 Oktober 2025

Warga DKI Bisa Dapat Diskon Pajak Balik Nama Kendaraan

Kamis, 23 Oktober 2025 21:31
Ilustrasi STNK. (Dok. Humas Polri)
Ilustrasi STNK. (Dok. Humas Polri)

Suara Pembaca, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan keringanan diskon dan pembebasan biaya. 

Aturan ini mengatur kriteria, besaran, serta syarat pengurangan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dan membantu meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu. 

Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 27 Agustus 2025. Jadi, bagi Anda yang akan atau baru melakukan balik nama kendaraan cek ketentuannya berikut ini!

Ketentuan Pengurangan dan Pembebasan BBNKB

1. Diskon 50 Persen
Warga bisa mendapat potongan biaya hingga 50 persen jika kendaraannya digunakan khusus untuk kepentingan sosial atau keagamaan, dan tidak dipakai untuk tujuan komersial.

Untuk mengajukan, pemohon perlu menyiapkan:

Fotokopi faktur pembelian kendaraan
Dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan memang dipakai untuk kegiatan sosial/keagamaan

2. Gratis 100 persen

Selain potongan, ada juga fasilitas pembebasan penuh (100 persen). Ini berlaku untuk kendaraan yang digunakan demi pertahanan dan keamanan negara. Contohnya:

Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden
Kendaraan milik/operasional Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT
Untuk kendaraan impor, pemohon harus melampirkan:

Fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB)
Surat keterangan resmi dari instansi terkait

3. Proses Pengajuan

Keringanan dan pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus membuat permohonan tertulis dengan dokumen lengkap. Setelah itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan bisa melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan keputusan.

“Oleh karenanya, Wajib Pajak perlu mempelajari apa saja persyaratan yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan keringanan melalui aturan baru ini,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.

Pemprov DKI Jakarta berharap, dengan adanya aturan ini, masyarakat maupun instansi terkait bisa mendapat keringanan biaya balik nama kendaraan. Tentu, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password