Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat, Cek Kapan Tanggal Belinya!
Senin, 20 Oktober 2025 08:52

Suara Pembaca, Jakarta - Harga tiket pesawat terbang untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 akan turun. Pasalnya pemerintah akan memberikan insentif pajak melalui keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ini berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi mulai 22 Okober selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, keringanan tersebut akan mulai berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 tersebut, tarif PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap sebesar 11%.
Kabar baiknya adalah besaran tersebut yaitu 5% dibayar oleh penumpang, dan 6% sisanya ditanggung pemerintah melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan kata lain, masyarakat hanya perlu membayar sebagian kecil dari PPN yang biasanya dibebankan penuh pada tiket pesawat.
Jadi, bagi Anda yang ingin berlibur saat libur Nataru, pastikan membeli tiket pesawat pada periode tersebut untuk memperoleh manfaatnya.