Campuran Etanol untuk BBM, Presiden Beri Lampu Hijau
Rabu, 08 Oktober 2025 20:56

Suara Pembaca, Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan penggunaan etanol 10% (E10) untuk campuran bahan bakar minyak (BBM). Tak hanya akan berlaku di Indonesia, campuran etanol di bensin juga lazim dilakukan di sejumlah negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menerapkan mandatori etanol 10% dalam BBM. Kebijakan ini bakal menggantikan program E5, yang saat ini baru diterapkan di produk Pertamax Green 95.
“Ke depan, kita mendorong untuk ada E10. Presiden sudah menyetujui rencana mandatori 10 persen etanol,” ujar Bahlil.
E10 adalah jenis BBM yang mengandung 10% etanol—zat alami yang dihasilkan dari bahan baku pertanian seperti tebu, jagung, dan singkong. Dengan kandungan ini, E10 dinilai lebih ramah lingkungan karena membantu menurunkan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi fosil impor.
Pemerintah menilai etanol sebagai solusi ganda: mengurangi emisi gas buang sekaligus mendukung petani lokal. Pasalnya, bahan baku etanol bisa dipasok dari hasil pertanian dalam negeri.
Artinya, semakin tinggi penggunaan etanol, semakin besar pula peluang bagi petani tebu, jagung, dan singkong untuk menikmati pasar baru dari hasil panennya.
Kebijakan mandatori E10 menjadi bagian dari strategi besar Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan beralih ke energi terbarukan. Jika program ini berhasil, Indonesia akan sejajar dengan negara-negara lain yang sudah lebih dulu mengadopsi biofuel ramah lingkungan.
Dengan rencana E10 ini, bukan tidak mungkin ke depan kendaraan di jalanan Indonesia akan menggunakan BBM yang lebih bersih, efisien, dan mendukung keberlanjutan bumi.



