Pemerintah Akan Naikkan Gaji ASN
Jumat, 19 September 2025 21:39

Suara Pembaca, Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat negara
Dalam beleid yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan berlaku pada 30 Juni 2025 itu disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025. Kebijakan kenaikan gaji itu masuk ke nomor enam program hasil terbaik cepat.
Adapun gaji PNS terakhir yang telah ditetapkan pemerintah tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut ini besarannya:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Informasi saja, kenaikan gaji ASN memang tidak terjadi setiap tahunnya meski ada tekanan inflasi. Selama satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tergolong minim.
Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, tercatat gaji PNS hanya mengalami kenaikan sebanyak 3 kali. Yakni pada tahun 2015, 2019 dan terakhir pada 2024 lalu.
Pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5%. Kenaikan ini dilakukan pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo menjabat. Lima tahun kemudian, yakni pada 2024 Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sebesar 8%.