Bunga Kredit Perumahan BPJS Ketnagakerjaan Turun Jadi 3%
Senin, 15 September 2025 18:53

Suara Pembaca, Jakarta - Pemerintah memangkas bunga kredit perumahan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Paket Ekonomi 2025, khusunya dalam 8 Program: Akselerasi Program 2025. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program kredit perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Nah ini bunganya diturunkan, jadi sebelumnya adalah BI rate plus 5 persen, ini diturunkan menjadi BI rate plus 3 persen. Penerima manfaat (pekerja) bisa menyicil rumah (KPR), bisa untuk down payment," jelas Airlangga dalam keterangan pers, Senin (15/9/2025)
Selanjutnya bagi pengembang perumahan yang memanfaatkan kredit konstruksi, akan mendapat bunga BI rate plus 4 persen dari sebelumnya BI rate 6 persen. Bagi pekerja dan pengembang yang memanfaatkan program kredit perumahan BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat relaksasi SLIK dari OJK.
Pemerintah menargetkan dari kebijakan ini bisa menyentuh 1.050 unit rumah. MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa pembiayaan perumahan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.