13 Asosiasi Haji-Umrah Kompak Tolak Umrah Mandiri
Rabu, 20 Agustus 2025 09:52

Suara Pembaca, Jakarta - Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah di Indonesia tegas menolak rencana legalisasi umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Penolakan ini disampaikan setelah 13 asosiasi tersebut menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025).
Juru bicara 13 asosiasi, Firman M. Nur, menegaskan bahwa umrah mandiri berisiko besar merugikan jemaah. “Kami khawatir akan hadir oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dikutip dari Antara.
Perjalanan ibadah umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan ke luar negeri biasa. Ibadah ini memerlukan bimbingan keagamaan, perlindungan, keamanan, serta kenyamanan selama berada di Arab Saudi. Jika dilegalkan, umrah mandiri justru akan menghilangkan unsur pembimbingan tersebut.
Selain masalah perlindungan jemaah, asosiasi juga menilai legalisasi umrah mandiri akan mengganggu ekosistem ekonomi yang telah lama terbangun.
Informasi saja, RUU Haji dan Umrah telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada 24 Juli 2025. Saat ini, DPR masih menunggu usulan resmi dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I.