Kamis, 28 Agustus 2025

700 Rekening LinkAja Diduga Terlibat Judi Online

Selasa, 19 Agustus 2025 10:19
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

Suara Pembaca, Jakarta - PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja memblokir ratusan akun yang diduga melakukan aktivitas transaksi ilegal, termasuk judi online (judol).

Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan berdasarkan data per Agustus 2025, LinkAja telah memblokir hampir 700 akun yang terdeteksi real-time oleh Fraud Detection System (FDS).

"Selain itu, menindak hampir 500 kasus berdasarkan laporan manual dari customer service atau rekanan bank," ucapnya.

LinkAja menerapkan sejumlah upaya untuk mencegah dan mengantisipasi meluasnya penggunaan dompet digital sebagai deposit judol. Dia bilang LinkAja berupaya memperkuat sistem deteksi dan pemantauan aktivitas atau transaksi mencurigakan lewat FDS. 

LinkAja juga melaksanakan monitoring real-time untuk mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, serta meningkatkan indikator dan parameter FDS pada level akun dan transaksi.

Sebelumnya, PPATK sempat menyebut adanya deposit judi online melalui dompet digital atau e-wallet yang mencapai Rp 1,6 triliun untuk 12,6 juta transaksi per Semester I-2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memperkirakan masih ada potensi bertambahnya dompet digital atau e-wallet yang digunakan untuk deposit judi online (judol) ke depannya. Meskipun demikian, dia optimistis fenomena tersebut bisa berkurang ke depannya.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password