700 Rekening LinkAja Diduga Terlibat Judi Online
Selasa, 19 Agustus 2025 10:19

Suara Pembaca, Jakarta - PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja memblokir ratusan akun yang diduga melakukan aktivitas transaksi ilegal, termasuk judi online (judol).
Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan berdasarkan data per Agustus 2025, LinkAja telah memblokir hampir 700 akun yang terdeteksi real-time oleh Fraud Detection System (FDS).
"Selain itu, menindak hampir 500 kasus berdasarkan laporan manual dari customer service atau rekanan bank," ucapnya.
LinkAja menerapkan sejumlah upaya untuk mencegah dan mengantisipasi meluasnya penggunaan dompet digital sebagai deposit judol. Dia bilang LinkAja berupaya memperkuat sistem deteksi dan pemantauan aktivitas atau transaksi mencurigakan lewat FDS.
LinkAja juga melaksanakan monitoring real-time untuk mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, serta meningkatkan indikator dan parameter FDS pada level akun dan transaksi.
Sebelumnya, PPATK sempat menyebut adanya deposit judi online melalui dompet digital atau e-wallet yang mencapai Rp 1,6 triliun untuk 12,6 juta transaksi per Semester I-2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memperkirakan masih ada potensi bertambahnya dompet digital atau e-wallet yang digunakan untuk deposit judi online (judol) ke depannya. Meskipun demikian, dia optimistis fenomena tersebut bisa berkurang ke depannya.