Kamis, 28 Agustus 2025

Bos Sritex Ditetapkan Tersangka Karena Korupsi Kredit

Kamis, 14 Agustus 2025 07:54
(Sumber: Puspen Kejagung)
(Sumber: Puspen Kejagung)

Suara Pembaca, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Wakil Direktur Utama PT Sritex pada saat korupsi dilakukan. "Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Wakil Direktur Utama PT Sritex 2012-2023," ujarnya.

Pada kasus ini, Iwan Kurniawan selaku wadirut berperan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada tahun 2019.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Salah satu tersangka merupakan eks dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.

Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif. Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.

Topik

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password