Kamis, 28 Agustus 2025

Catat! DKI Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Agustus

Rabu, 13 Agustus 2025 10:58
Ilustrasi STNK. (Dok. Humas Polri)
Ilustrasi STNK. (Dok. Humas Polri)

Suara Pembaca, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. 

Program ini memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bekas, bagi masyarakat Jakarta. Kebijakan ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di DKI Jakarta. Pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. 

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokok tanpa dikenakan denda. Seharusnya, ketika wajib pajak punya tunggakan, yang harus dibayarkan adalah pokok pajak dan sanksi denda. Namun, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja. 

Pada program ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar BBNKB-II dan seterusnya untuk proses balik nama. Masyarakat cukup membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja, yakni penerbitan BPKB, STNK dan TNKB baru. 

Untuk memanfaatkan program ini kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi DKI Jakarta, wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah DKI Jakarta dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Adapun dokumen yang harus dibawa antara lain KTP dan STNK asli untuk pembayaran pajak tahunan. Proses ini dapat diurus di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain. Sementara untuk balik nama dan pembayaran pajak 5 tahunan, ganti TNKB, wajib pajak wajib membawa KTP, STNK, BPKB, bukti cek fisik, kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat dan kwitansi pembelian untuk proses balik nama.

Khusus untuk pembayaran balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilayani di Samsat Induk. Segera manfaatkan program ini, sebelum berakhir pada 31 Agustus 2025. Pastikan kendaraan tetap legal untuk dioperasikan, serta terhindar dari sanksi lain-lain di kemudian hari.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password