Hadiah HUT RI dari Pemprov DKI, Tarif Transportasi Publik Rp 80
Rabu, 13 Agustus 2025 01:10

Suara Pembaca, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus sebesar Rp 80 untuk transportasi publik. Hal ini dalam rangka HUT ke-80 RI.
Tarif itu dari yang sebelumnya hanya berlaku pada 17 Agustus, menjadi dua hari, yakni 17-18 Agustus 2025. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk mendorong penggunaan transportasi publik.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," ujarnya.
Tarif tersebut, lanjutnya, tidak sekadar bentuk peringatan simbolik, melainkan juga menjadi ajakan nyata kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik.
Informasi saja, tarif khusus Rp 80 ini berlaku pada layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta untuk rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
Semua pengguna transportasi tersebut dapat menikmati tarif ini, dengan metode pembayaran menggunakan uang elektronik seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Sementara itu, layanan angkutan umum yang sejak awal telah diberlakukan dengan tarif nol rupiah seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi.
Sebagai informasi, tarif bus TransJakarta ialah Rp 3.500 per perjalanan dan LRT Jakarta Rp 5.000 per perjalanan. Sedangkan tarif MRT dihitung berdasarkan jarak atau stasiun yang dituju oleh penumpang.